REALISASI ANGGARAN PENDIDIKAN 20 PERSEN

Sebagai sebuah amanat konstitusi, kenaikan anggaran pendidikan 20 % dari APBN memang tidak terlepas dari perdebatan yang panjang. Hingga sekarang Akhirnya kesepakatan anggaran pendidikan 20 % kehilangan arah.

 

 Jika kita menengok ke belakang, pada tahun 2005, alokasi anggaran pendidikan mencapai 7,4 % dari APBN, angka tersebut hanya bertambah 1,7 % menjadi 9,1 % pada tahun 2006, dan pada tahun 2007 hanya terealisasi 11 %, meskipun mengalami kemajuan, tapi kemajuan ini tidak lebih dari 2 % saja, sungguh ironis sekali. Hal Ini pun belum tentu terjamin kalau dana pendidikan tersalurkan dengan tepat.

 

Berbagai alasan dikeluarkan pemerintah mengenai gagalnya target anggaran pendidikan 20 % ini, mulai dari menurunnya pendapatan Negara hingga alasan bahwa Negara sedang fokus pada pelunasan hutang, jadi konsekuensinya anggaran pendidikan yang harus dikalahkan. Untuk tahun  2008, anggaran pendidikan dalam APBN hanya 12 %, mengalami koreksi dari angka yang pernah disampaikan Presiden SBY pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2007, yakni sebesar 12,3 %. Kalau dicermati angka-angka tersebut setidaknya ada dua ‘kesalahan’ dalam formulasi anggaran pendidikan tahun 2008; keduanya berkaitan dengan pemenuhan amanat UUD 1945 (dan UU), serta kepatuhan terhadap rekomendasi Mahkamah Konstitusi .

 

 Soal pemenuhan UUD sudah jelas. Pasal 31 ayat (4) UUD mengamanatkan besarnya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, sedangkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan besarnya dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20% dari APBN. Artinya, anggaran pendidikan yang hanya 12 % dari APBN 2008 masih jauh dari amanat UUD maupun UU. Ini adalah bukti bahwa pemerintah telah dengan sengaja melanggar konstitusi.

 

Kemudian masalah kepatuhan terhadap rekomendasi MK? Tidak dipenuhinya anggaran pendidikan 20% dari APBN merupakan pengabaian pemerintah terhadap rekomendasi MK. Perlu diingat, bahwa anggaran pendidikan dalam APBN selama 3 tahun berturut-turut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi ketentuan minimal 20 persen. Anggaran pendidikan tahun 2008, tetap tidak memenuhi ketentuan konstitusi tersebut sehingga tetap dianggap melanggar konstitusi.

 

Kalau kita lihat pemangkasan anggaran ini sebagai timbal balik kekurangan dana di sektor lain, tapi kenapa harus anggaran pendidikan yang dikorbankan??? Pemerintah sudah berkali-kali melanggar konstitusi yang ada dan yang dibuat oleh mereka sendiri, sekali lagi pendidikan adalah akar dari kehidupan dan kemajuan dari suatu bangsa.

& Komentar

  1. teruskan perjuangan menncapai pendidikan 20 persen melalui tulisanmu. salam dari saudara bangsamu.

  2. saya sedang menulis skripsi mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. menurut saya pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh ingin merealisasikan anggaran pendidikan sesuai amanah UUD 1945.
    jika memang sungguh-sungguh memperhatikan, pemerintah bisa mulai dengan mengurangi “kegemukan” yang terjadi di pemerintahan, dari segi aparatur pemerintahan yang terlalu berlebihan hingga anggaran yang dikeluarkan untuk fasilitas anggota pemerintahan (pembelian laptop yang terlalu besar, kendaraan mewah, ongkos perbaikan rumah yang besar, fasilitas lainnya, gaji yang besar disertai tunjangan yang cukup besar).

  3. [...] 16 Agustus 2007, yakni sebesar 12,3%. Lihat Azwarsyach, Realisasi Anggaran Pendidikan 20 persen,  http://azwarsyach.wordpress.com/2008/01/17/realisasi-anggaran-pendidikan-20-persen/ diakses pada tanggal 28 Mei [...]


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar